PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 202
Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi:
Pemilik;
Penyedia Jasa Konstruksi;
TPA;
TPT;
Penilik;
Sekretariat;
pengelola Bangunan Gedung; dan
Pengelola Teknis BGN.
Paragraf 2
Penyedia Jasa Konstruksi
