PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 201
(1) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 199 huruf b disusun dalam tahap pengawasan
konstruksi.
(2) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa surat keterangan bukti pendaftaran
BGN.
(3) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan:
surat permohonan pendaftaran BGN;
daftar inventaris BGN;
kartu leger BGN;
gambar leger dan situasi;
foto bangunan; dan
lampiran berupa dokumen pembangunan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -172-
Bagian Kesebelas
Ketentuan Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
