PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 200
(1) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 199 huruf a disusun pada tahap persiapan
pembangunan BGN.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -171-
(2) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan daftar isian pelaksanaan anggaran
atau dokumen pelaksanaan anggaran.
(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pembangunan BGN harus dilengkapi dengan:
rencana kebutuhan;
rencana pendanaan; dan
rencana penyediaan dana.
(4) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
