TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG CERDAS PUSAT
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 1982/KPTS/M/2024
TENTANG
TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG CERDAS PUSAT
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, perlu menetapkan Tim Ahli Bangunan Gedung Cerdas Pusat;
- bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, dalam rangka mendorong percepatan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cerdas, termasuk proses sertifikasi Bangunan Gedung Cerdas serta pengembangan kapasitas kelembagaan dan Tenaga Ahli Bangunan Gedung Cerdas, perlu menetapkan tim ahli Bangunan Gedung Cerdas pusat yang sekaligus melaksanakan tugas sebagai tenaga pelatih sertifikasi pelatihan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cerdas pada masa peralihan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tim Ahli Bangunan Gedung Cerdas Pusat;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
jdih.pu.go.id
Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 313);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT TENTANG TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG CERDAS
PUSAT.
KESATU : Menetapkan Tim Ahli Bangunan Gedung Cerdas Pusat yang selanjutnya disebut Tim Ahli BGC Pusat, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Tim Ahli BGC Pusat sebagaimana Diktum KESATU terdiri atas:
- Pengarah;
- Asesor; dan
- Pelatih.
KETIGA : Tim Ahli BGC Pusat memiliki tugas:
- Pengarah:
- memberikan arahan kebijakan, peraturan perundang- undangan, dan substansi teknis yang diperlukan kepada Asesor dan Pelatih dalam melaksanakan tugas; dan
- melaporkan kepada Menteri terkait pelaksanaan tugas Tim Ahli BGC Pusat.
- Asesor:
- melakukan pemeriksaan dan penilaian kinerja BGC yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
- memberikan rekomendasi pemeriksaan atau penilaian kinerja BGC sebagai dasar penerbitan sertifikat BGC atau surat keterangan pembongkaran BGC oleh Pemerintah Daerah dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyelenggarakan proses verifikasi dokumen BGC;
jdih.pu.go.id
- melakukan verifikasi ulang pada hasil verifikasi TPA di tingkat Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang tidak dapat diterima oleh Pemohon banding; dan
- melaksanakan tugas lainnya terkait penyelenggaraan BGC yang diberikan oleh Menteri.
- Pelatih:
- melaksanakan tugas sebagai tenaga pelatih sertifikasi pelatihan penyelenggaraan BGC pada masa peralihan; dan
- melaksanakan tugas lainnya terkait penyelenggaraan BGC yang diberikan oleh Menteri.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Ahli BGC Pusat bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Cipta Karya selaku Kepala Sekretariat Pusat Pembinaan BGH- BGC.
KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Ahli BGC Pusat dibantu oleh Sekretariat Pusat Pembinaan BGH-BGC yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya.
KEENAM : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
- Para Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 1982/KPTS/M/2024
TENTANG
TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG CERDAS PUSAT
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM AHLI BGC PUSAT
INSTANSI/ KEDUDUKAN
NO. NAMA/JABATAN UNIT KERJA DALAM TIM
- Direktur Jenderal Cipta Karya DJCK Pengarah
- Dr. Wahyu Sujatmiko, S.T., M.T. Dit. BTPP, DJCK Asesor dan Pelatih
- Ir. Nugraha Budi Raharja Dit. BTPP, DJCK Asesor dan Pelatih
- Dr. Muhammad Nur Fajri Alfata, S.T., Dit. BTPP, DJCK Asesor dan Pelatih M.T.
- Ajun Hariono, S.T., M.Sc.Eng. Dit. BTPP, DJCK Asesor dan Pelatih
- Azhar Pangarso Laksono, S.T., Dit. BTPP, DJCK Asesor dan Pelatih M.Eng.Sc.
- Hanna Yuni Hernanti, S.T., M.T. Dit. BTPP, DJCK Asesor dan Pelatih
- Yulia Rahmawati, S.T. Dit. BTPP, DJCK Asesor dan Pelatih
- Irwan Leo Putra Harahap, S.T.,M.MT. Dit. BTPP, DJCK Asesor dan Pelatih
- Intan Paramita, S.Sos. Dit. BTPP, DJCK Asesor dan Pelatih
- Diandra Amiruddin Firmansyah, Dit. BTPP, DJCK Asesor dan Pelatih S.Kom.
- Dimas Sigit Dewandaru, S.Kom, M.T. Pusdatin, Setjen Asesor dan Pelatih
- Jimmy Segers, S.T. Pusdatin, Setjen Asesor dan Pelatih
- Sam Sihadiputranto, S.T. Pusdatin, Setjen Asesor dan Pelatih
- Arief Ardhian Nugroho, S.Kom. Pusdatin, Setjen Asesor dan Pelatih
- Rio Supriyanto ,S.T. , M.Kom. Pusdatin, Setjen Asesor dan Pelatih
- Adi Sulistyo, S.T., M.Si. (Han) BSSN Asesor dan Pelatih
- Giovanni Victo Araya, S.Tr.Kom. BSSN Asesor dan Pelatih
- Ir. Antonius Budiono, MCM Praktisi Asesor dan Pelatih
- Ir. Ismono Yahmo, MA Praktisi Asesor dan Pelatih
- Ramdhan Purnama, S.ST. Praktisi Asesor dan Pelatih
- Denny Tansil, S.Kom. Praktisi Asesor dan Pelatih
- Ir. David Adam Praktisi Asesor dan Pelatih
- Dr. Ery Djunaedy, GP, CPMP. Praktisi Asesor dan Pelatih
- Ir. Achmad Sutowo Sutopo, MARS, Praktisi Asesor dan Pelatih AUt.HAEI, ACPE.
- Drs. Mohamad Imam Gunawan, M.T. Praktisi Asesor dan Pelatih
- Prof. Suhono Harso Supangkat Akademisi Asesor dan Pelatih
- Prof. Ir. Edi Leksono, M.Eng, Ph.D., Akademisi Asesor dan Pelatih IPM
- Dr. Ir. Farida, S.T., M.Sc., IPU. Akademisi Asesor dan Pelatih
- Ir. Unan Yusmaniar Oktiawati, S.T., Akademisi Asesor dan Pelatih M.Sc., Ph.D.
- Dr. Dr.Eng. Imam Wahyudi Farid, Akademisi Asesor dan Pelatih S.T., M.T.
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
jdih.pu.go.id
Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 313);
