PENETAPAN STATUS BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS UNTUK
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR: 1237/KPTS/M/2024
TENTANG
PENETAPAN STATUS BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS UNTUK
BANGUNAN GEDUNG PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penertiban bangunan gedung perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perlu dilakukan penetapan statusnya sebagai bangunan gedung fungsi khusus;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Fungsi Khusus, status bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Status Bangunan Gedung Fungsi Khusus Untuk Bangunan Gedung Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
- Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah
jdih.pu.go.id
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Fungsi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 312);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENETAPAN STATUS
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS UNTUK
BANGUNAN GEDUNG PERWAKILAN REPUBLIK
INDONESIA DI LUAR NEGERI.
KESATU : Menetapkan status bangunan gedung perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagai Bangunan Gedung Fungsi Khusus dengan daftar bangunan gedung sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Bangunan gedung perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditetapkan statusnya menjadi bangunan gedung fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dengan kriteria sebagai berikut:
- fungsinya khusus dan/atau mempunyai kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional; dan/atau
- memiliki persyaratan khusus yang dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya membutuhkan teknologi tinggi.
KETIGA : Penyelenggaraan bangunan gedung perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan memperhatikan persyaratan/standar peraturan nasional, internasional, dan lokal di mana bangunan tersebut berdiri.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
- Direktur Jenderal Cipta Karya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR: 1237/KPTS/M/2024
TENTANG
PENETAPAN STATUS BANGUNAN GEDUNG
FUNGSI KHUSUS UNTUK BANGUNAN GEDUNG
PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR
NEGERI
DAFTAR BANGUNAN GEDUNG PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR
NEGERI YANG DITETAPKAN STATUSNYA SEBAGAI
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
No. Nama Bangunan Gedung Jenis Bangunan Gedung 1 Gedung Kantor Wisma Keppri / Wisma Duta / Wisma 2 Konsul 3 Wisma Wakeppri / Wisma DCM 4 Pusat Pendidikan dan Kebudayaan 5 Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Bangunan Gedung 6 Data Center perwakilan negara Republik Indonesia House Amsterdam (Gedung ex- 7 Indonesia di luar negeri KJRI Amsterdam) 8 Bunker 9 Gedung Konsuler 10 Shelter / Tempat Singgah Sementara Tempat Tinggal Home Staff (Barang Milik 11 Negara)
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka penertiban bangunan gedung perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perlu dilakukan penetapan statusnya sebagai bangunan gedung fungsi khusus;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Fungsi Khusus, status bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
- Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah
jdih.pu.go.id
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Fungsi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 312);
