Pasal 244
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pelaksanaan operasional Bangunan Gedung dengan
cara:
- menerapkan sistem pengarsipan yang teratur
untuk seluruh dokumen, surat-surat, buku-buku
manual pengoperasian, Pemeliharaan dan
perawatan, serta laporan-laporan yang ada;
- mengevaluasi penggunaan bahan dan energi serta
biaya operasional;
- menyusun dan menyajikan laporan operasional
sesuai dengan tata laksana baku (standard
operation procedure);
menyusun rencana anggaran kebersihan;
menyusun rencana kerja dan anggaran operasional
untuk periode tertentu;
- meneliti laporan dan usulan yang disampaikan
oleh pemilik dan/atau pengguna;
- merumuskan, mengevaluasi dan memberikan
rekomendasi serta mengawasi proses pengadaan
barang dan jasa yang berkaitan dengan
administrasi gedung;
- menyusun dan melaporkan penggunaan dana
operasional; dan
- memeriksa pembelian, pengadaan barang/jasa
serta pengeluaran anggaran sesuai wewenang yang
ditetapkan;
www.peraturan.go.id
No. 6628 -58-
Huruf b
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung dengan
cara:
- memeriksa dan memantau pengoperasian
peralatan mekanikal dan elektrikal secara rutin;
- mengadakan inspeksi langsung secara periodik ke
seluruh ruangan/bangunan untuk memeriksa
kondisi mesin, peralatan/perlengkapan bangunan
dan instalasi serta utilitas bangunan;
- melaksanakan Pemeliharaan, perawatan, dan
perbaikan peralatan/perlengkapan gedung,
instalasi dan utilitas bangunan;
- memantau hasil pekerjaan penyedia jasa
(kontraktor) mekanikal dan elektrikal secara rutin;
memeriksa kebersihan secara rutin;
mengendalikan penggunaan bahan dan peralatan
pembersih;
- mengatur dan mengawasi pelaksanaan kebersihan;
dan
- mengatur jadwal kerja Pemeliharaan harian,
mingguan dan bulanan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud “mempunyai kompetensi” adalah
perorangannya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
