Pasal 245
(1) Pengelola Teknis merupakan pegawai aparatur sipil
negara di Kementerian atau Dinas Teknis pelaksana
tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah
Daerah provinsi.
(2) Pengelola Teknis merupakan:
- pejabat fungsional teknik tata bangunan dan
perumahan ahli; atau
- pegawai negeri sipil dengan pangkat paling
rendah golongan III/b di lingkungan Kementerian
atau Dinas Teknis yang bersertifikat yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pejabat fungsional teknik tata bangunan dan
perumahan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
pegawai negeri sipil; atau
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b harus mempunyai latar belakang
pendidikan:
teknik arsitektur;
teknik sipil Bangunan Gedung;
teknik mekanikal atau mesin; atau
teknik fisika.
(5) Pengelola Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mempunyai sertifikat Pengelola Teknis.
(6) Sertifikat Pengelola Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diterbitkan oleh badan pengembangan
sumber daya manusia Kementerian.
