Pasal 246
(1) Pengelola Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
245 ayat (1) bertugas memberikan bantuan teknis
administratif dalam pembangunan Bangunan Gedung
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -219-
kepada kementerian/lembaga atau Pemerintah
Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengelola Teknis dapat didampingi oleh
tenaga ahli atau narasumber dan tenaga pembantu
Pengelola Teknis.
(3) Pengelola Teknis melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk masa waktu 1 (satu)
tahun anggaran, dan dapat diminta perpanjangan
penugasan untuk kegiatan pembangunan BGN yang
merupakan kegiatan lanjutan dan/atau kegiatan
proyek yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran.
(4) Bantuan teknis administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada tahap persiapan berupa pemberian
informasi atau masukan yang meliputi:
kelengkapan dokumen pendanaan kegiatan;
jadwal pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan
BGN;
- paket pekerjaan perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi berdasarkan dokumen
daftar isian pelaksanaan anggaran atau rencana
kerja dan anggaran kementerian/lembaga yang
diterbitkan; dan/atau
- kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis, harga
perkiraan sendiri, syarat khusus kontrak, dan
sistem pengadaan jasa atas pekerjaan
perencanaan teknis, dan pengawasan konstruksi
atau manajemen konstruksi untuk diserahkan
kepada unit layanan pengadaan.
(5) Bantuan teknis administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) pada tahap perencanaan teknis berupa
pemberian informasi atau masukan yang meliputi:
- penyusunan dokumen perencanaan meliputi
proses, kelengkapan, dan kesesuaian terhadap
kerangka acuan kerja dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -220-
- perizinan yang diperlukan kepada penyedia jasa
perencanaan konstruksi; dan/atau
- sistem pengadaan dan pemilihan penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
(6) Bantuan teknis administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) pada tahap pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan teknis berupa pemberian informasi atau
masukan yang meliputi:
- penyusunan dokumen pelaksanaan meliputi
proses, kelengkapan, dan kesesuaian terhadap
kerangka acuan kerja dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- perizinan yang diperlukan paling sedikit meliputi
PBG dan sistem manajemen keselamatan
konstruksi;
- pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh
penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi; dan/atau
- tindakan turun tangan dalam penyelesaian
permasalahan.
(7) Bantuan teknis administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) pada tahap pascakonstruksi berupa
pemberian informasi atau masukan yang meliputi:
status barang milik negara dari pengelola barang;
SLF dari Pemerintah Daerah; dan/atau
pendaftaran sebagai BGN.
(8) Pengelola Teknis memberikan informasi atau masukan
mengenai penyelenggaraan BGN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengambil
alih tugas dan tanggung jawab profesional penyedia
jasa.
