PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 247
(1) Pengelola Teknis bertanggung jawab atas kinerja
pelaksanaan tugasnya kepada:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -221-
- Menteri dan/atau gubernur sebagai pelaksana
tugas dekonsentrasi untuk BGN dengan sumber
pendanaan dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang
sah; atau
- gubernur atau bupati atau walikota untuk BGN
dengan sumber pendanaan dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan/atau
perolehan lainnya yang sah.
(2) Pengelola Teknis bertanggung jawab secara
operasional kepada kuasa pengguna anggaran
kementerian/lembaga atau organisasi perangkat
daerah yang mengajukan permintaan bantuan
Pengelola Teknis.
