Pasal 248
(1) Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1)
mendapatkan pembinaan dan pendanaan pengelolaan
teknis.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan:
- peningkatan kapasitas Pengelola Teknis
pembangunan BGN;
- peningkatan kapasitas koordinator Pengelola
Teknis; dan
- peningkatan kapasitas kesekretariatan
koordinator Pengelola Teknis.
(3) Biaya pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk pembangunan BGN dengan sumber pendanaan
yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang
akan menjadi barang milik negara dianggarkan oleh
Kementerian.
(4) Biaya pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk pembangunan BGN dengan sumber pendanaan
yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -222-
daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang
akan menjadi barang milik daerah dianggarkan oleh
Pemerintah Daerah melalui Dinas Teknis.
(5) Pendanaan pengelolaan teknis mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (3) huruf
c angka 2.
(6) Biaya pengelolaan teknis sebagai akibat dari
pelaksanaan tugas dekonsentrasi dianggarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
