PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 243
(1) Pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA, TPT,
Penilik, dan Pengkaji Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 237 ayat (3) huruf e dilakukan terhadap
pemenuhan pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -217-
sesuai dengan surat penugasan.
(2) Dalam hal Sekretariat menemukan adanya konflik
kepentingan pada anggota TPA, TPT, atau dalam
menjalankan tugasnya, Sekretariat dapat mencabut
dan menggantikan anggota tersebut dengan anggota
lainnya.
Paragraf 7
Pengelola Bangunan Gedung
