Pasal 242
(1) Biaya pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 huruf c
meliputi:
biaya operasional Sekretariat;
biaya pelaksanaan konsultasi;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -216-
honorarium TPA, TPT, dan Penilik; dan
biaya perjalanan dinas TPA dan Penilik.
(2) Biaya pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah pada daftar isian pelaksanaan
anggaran perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan Bangunan Gedung pada kabupaten/kota.
(3) Biaya operasional Sekretariat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
operasional Sekretariat;
honor Sekretariat;
pengadaan peralatan; dan
pengadaan alat tulis kantor.
(4) Biaya pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan pendanaan
penyelenggaraan konsultasi meliputi:
sewa ruang;
penggandaan dokumen; dan/atau
konsumsi.
(5) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas:
honorarium orang per bulan; dan/atau
honorarium orang per jam.
(6) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberikan sesuai dengan beban kerja dan
pendanaannya mengacu pada standar biaya orang per
bulan dan/atau orang per jam yang berlaku di
kabupaten/kota tempat TPA, TPT, Penilik, dan
Pengkaji Teknis bertugas.
(7) Bentuk dan besaran honorarium TPA, TPT, dan Penilik
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
