PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 241
Administrasi pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (3) huruf d
meliputi:
penugasan anggota TPA, TPT, dan Penilik;
penyiapan tempat dan konsumsi kegiatan
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis;
- penyiapan biaya pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan
Penilik;
- pendokumentasian pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan
Penilik; dan
- penyiapan tata surat menyurat dan administrasi
lainnya.
