Pasal 240
(1) Pembentukan TPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 237 ayat (3) huruf c meliputi:
- penetapan perkiraan kebutuhan jumlah anggota
TPT; dan
- penetapan anggota TPT oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(2) Penetapan perkiraan kebutuhan jumlah anggota TPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap
perkiraan beban tugas TPT untuk efektivitas serta
efisiensi pelaksanaan tugas TPT.
(3) Penetapan anggota TPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan usulan
Sekretariat.
(4) Penugasan TPT mengacu pada tugas TPT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 235 ayat (3) melalui surat
penugasan dari Sekretariat.
(5) Penugasan TPT dilakukan untuk:
- memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan
Gedung berupa rumah tinggal terhadap
pemenuhan Standar Teknis dan memberikan
pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam
proses konsultasi perencanaan Bangunan
Gedung;
- memeriksa dokumen permohonan SLF
perpanjangan; dan
- memeriksa dokumen RTB Bangunan Gedung
berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan
Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung
dan memberikan pertimbangan teknis kepada
Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran.
(6) Tata cara penugasan TPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -215-
- Sekretariat menugaskan anggota TPT
berdasarkan permohonan konsultasi dalam
SIMBG dengan mempertimbangkan beban kerja;
dan
- Sekretariat memfasilitasi penyelenggaraan proses
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis oleh
TPT.
(7) Kegiatan fasilitasi penyelenggaraan proses
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b paling sedikit meliputi:
penetapan jadwal melalui SIMBG; dan
penyampaian daftar undangan melalui SIMBG.
(8) Sekretariat menetapkan jadwal sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a disertai dengan
penyampaian dokumen rencana teknis, dokumen SLF
perpanjangan, atau RTB kepada TPT melalui SIMBG.
