Pasal 239
(1) Pembentukan TPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 237 ayat (3) huruf b meliputi:
- penetapan perkiraan kebutuhan termasuk
kriteria dan jumlah anggota TPA;
- pemilihan anggota TPA dari basis data yang
disusun Pemerintah Pusat;
- pengusulan calon anggota TPA kepada
Sekretariat; dan
- penetapan anggota TPA oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(2) Penetapan perkiraan kebutuhan termasuk kriteria dan
jumlah anggota TPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan berdasarkan pertimbangan
terhadap perkiraan beban tugas TPA untuk efektivitas
serta efisiensi pelaksanaan tugas TPA.
(3) Pemilihan calon anggota TPA dari basis data yang
disusun Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
mempertimbangkan keahlian, domisili, dan
ketersediaan waktu dari setiap personil TPA.
(4) Penetapan anggota TPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d ditetapkan melalui keputusan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -213-
bupati/walikota berdasarkan usulan Sekretariat.
(5) Penugasan TPA mengacu pada tugas TPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 232 ayat (5) dilaksanakan oleh
organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan Bangunan Gedung.
(6) Tata cara penugasan dilakukan dalam rangka:
- pemeriksaan dokumen rencana teknis Bangunan
Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis dan
pemberian pertimbangan teknis serta
rekomendasi dalam proses konsultasi
perencanaan Bangunan Gedung; dan
- pemeriksaan dokumen RTB terhadap pemenuhan
Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung
dan memberikan pertimbangan teknis dalam
proses konsultasi Pembongkaran.
(7) Tata cara penugasan TPA sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (6) meliputi:
- Sekretariat mengidentifikasi fungsi dan klasifikasi
Bangunan Gedung yang dimohonkan;
- Sekretariat menugaskan anggota TPA dengan
mempertimbangkan kesesuaian antara
kompetensi setiap anggota TPA dengan fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung yang dimohonkan;
- dalam hal proses penerbitan PBG untuk BGCB,
penugasan TPA melibatkan Tenaga Ahli BGCB;
- dalam hal proses penerbitan PBG untuk BGH,
penugasan TPA melibatkan Tenaga Ahli BGH; dan
- Sekretariat memfasilitasi penyelenggaraan proses
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis oleh
TPA.
(8) Kegiatan fasilitasi penyelenggaraan proses
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis oleh TPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e meliputi:
penetapan jadwal melalui SIMBG; dan
penyampaian daftar undangan melalui SIMBG.
(9) Sekretariat menetapkan jadwal sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf a disertai dengan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -214-
penyampaian dokumen rencana teknis atau RTB
kepada Pengkaji Teknis melalui SIMBG.
