PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 238
(1) Dalam hal BGFK, Sekretariat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 237 ayat (1) dibentuk oleh Menteri
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -212-
sebagai Sekretariat pusat.
(2) Sekretariat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan
tugas TPA Pusat.
(3) Sekretariat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki tugas dalam:
- penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan
dokumen permohonan PBG, SLF perpanjangan,
dan RTB BGFK;
pembentukan dan penugasan TPA Pusat;
administrasi pelaksanaan tugas TPA Pusat; dan
pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA
Pusat.
