PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 237
(1) Sekretariat merupakan tim yang ditugaskan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan
tugas TPA, TPT, dan Penilik.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki tugas dalam:
- penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan
dokumen permohonan PBG, SLF perpanjangan,
dan RTB;
pembentukan dan penugasan TPA;
pembentukan dan penugasan TPT;
administrasi pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan
Penilik; dan
- pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA, TPT,
dan Penilik.
