Pasal 236
(1) Penilik sebagaimana dimaksud Pasal 202 huruf e
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
status kepegawaian sebagai pegawai aparatur sipil
negara.
(3) Dalam hal jumlah pegawai aparatur sipil negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
mencukupi, Penilik dapat berasal dari pegawai honorer
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -209-
yang diangkat oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(4) Penilik memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan
Bangunan Gedung secara administratif agar
Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang
dilaksanakan oleh penyelenggara Bangunan Gedung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Penilik menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) secara profesional, objektif, dan tidak
mempunyai konflik kepentingan.
(6) Tugas Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan pada masa:
konstruksi;
Pemanfaatan Bangunan Gedung; dan
Pembongkaran.
(7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a, Penilik melakukan inspeksi
untuk mengawasi pelaksanaan PBG yang diterbitkan.
(8) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) meliputi:
- Penilik menerima surat penugasan dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung terhadap PBG dan
ketentuan SMKK pada tahap pekerjaan struktur
bawah, pekerjaan basemen, pekerjaan struktur
atas, dan pekerjaan mekanikal elektrikal;
- membuat laporan hasil inspeksi dan
mengunggahnya ke dalam SIMBG pada setiap
tahapan pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
- meminta justifikasi teknis kepada Pemilik dalam
hal ditemukan ketidaksesuaian antara gambar
rencana teknis (detail engineering design) dengan
gambar rencana kerja (shop drawing) yang
disebabkan oleh kondisi lapangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -210-
- memberikan peringatan kepada penyelenggara
Bangunan Gedung dalam hal ditemukan
ketidaksesuaian dengan dokumen PBG dan
ketentuan manajemen keselamatan konstruksi;
- melaporkan hasil inspeksi kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dan mengunggahnya
kedalam SIMBG;
- menyaksikan pelaksanaan pengujian
(commissioning test);
- membuat laporan hasil kesaksian pengujian
(commissioning test) dan mengunggahnya ke
dalam SIMBG; dan
- mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi
dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah
tinggal.
(9) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b, Penilik melakukan inspeksi
dalam rangka pengawasan terhadap Pemanfaatan
Bangunan Gedung.
(10) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) meliputi:
- Penilik menerima surat penugasan dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- melakukan pemeriksaan secara visual kesesuaian
Pemanfaatan Bangunan Gedung;
- melakukan identifikasi Bangunan Gedung yang
membahayakan pengguna dan lingkungan;
- membuat laporan hasil inspeksi dan
mengunggahnya kedalam SIMBG; dan
- melaporkan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam hal ditemukan
ketidaksesuaian Bangunan Gedung yang
membahayakan pengguna dan lingkungan.
(11) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c, Penilik melakukan inspeksi
untuk Pembongkaran Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -211-
(12) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) meliputi:
- Penilik menerima surat penugasan dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- memeriksa kesesuaian antara pelaksanaan
Pembongkaran dengan RTB;
- membuat laporan hasil inspeksi dan
mengunggahnya ke dalam SIMBG; dan
- melaporkan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam hal ditemukan
ketidaksesuaian antara pelaksanaan
Pembongkaran dengan RTB.
Paragraf 6
Sekretariat
