Pasal 235
(1) Anggota TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202
huruf d meliputi:
- pejabat struktural pada organisasi perangkat
daerah yang membidangi urusan Bangunan
Gedung;
- pejabat fungsional teknik tata bangunan dan
perumahan;
- pejabat struktural dari perangkat daerah lain
terkait Bangunan Gedung; dan/atau
- pejabat fungsional dari organisasi perangkat
daerah lain terkait Bangunan Gedung.
(2) Pejabat struktural dan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat
berasal dari organisasi perangkat daerah yang
membidangi:
keselamatan dan kesehatan kerja;
penataan ruang dan lingkungan;
kebakaran; dan/atau
ketenteraman dan ketertiban umum serta
pelindungan Masyarakat.
(3) TPT mempunyai tugas:
- memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan
Gedung berupa rumah tinggal terhadap
pemenuhan Standar Teknis dan memberikan
pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam
proses konsultasi perencanaan Bangunan
Gedung;
- memeriksa dokumen permohonan SLF
perpanjangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -208-
- memeriksa dokumen RTB Bangunan Gedung
berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan
Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung
dan memberikan pertimbangan teknis kepada
Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran;
dan
- dalam hal rumah tinggal termasuk dalam
klasifikasi kompleksitas tidak sederhana, tugas
TPT dalam memeriksa dokumen rencana teknis
dan dokumen RTB dapat dibantu oleh TPA.
(4) Dalam hal proses konsultasi Bangunan Gedung adat,
TPT dapat melibatkan Masyarakat adat.
(5) TPT menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) secara profesional, objektif, tidak menghambat
proses konsultasi PBG dan RTB, dan tidak mempunyai
konflik kepentingan.
(6) Penyampaian pertimbangan teknis dan/atau masukan
dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan ketentuan:
- pertimbangan teknis dan/atau masukan anggota
TPT sesuai dengan bidang keahliannya; dan
- pertanggungjawaban TPT sebatas pada
pertimbangan teknis dan/atau masukan yang
disampaikan.
Paragraf 5
Penilik
