Pasal 234
(1) Dalam hal BGFK, TPA sebagaimana dimaksud Pasal
202 huruf c ditetapkan oleh Menteri dan disebut TPA
Pusat.
(2) TPA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari unsur:
perguruan tinggi/pakar;
Profesi Ahli; dan
Tenaga Ahli Fungsi Khusus.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -206-
(3) Anggota TPA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kompetensi yang meliputi bidang:
keahlian khusus terkait jenis BGFK;
arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan;
struktur Bangunan Gedung;
mekanikal Bangunan Gedung;
elektrikal Bangunan Gedung;
sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing),
pemadam kebakaran Bangunan Gedung;
pertamanan atau lanskap;
tata ruang dalam Bangunan Gedung;
keselamatan dan kesehatan kerja;
pelaksanaan Pembongkaran; dan/atau
keahlian lainnya yang dibutuhkan.
(4) TPA Pusat mempunyai tugas:
- memeriksa dokumen rencana teknis BGFK
terhadap pemenuhan Standar Teknis dan
memberikan pertimbangan teknis kepada
Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan
BGFK; dan
- memeriksa dokumen RTB terhadap pemenuhan
Standar Teknis Pembongkaran BGFK dan
memberikan pertimbangan teknis kepada
Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran.
(5) TPA Pusat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) secara profesional, objektif, tidak
menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan
tidak mempunyai konflik kepentingan.
(6) Dalam hal anggota TPA Pusat mempunyai konflik
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri
dari penugasan tersebut.
(7) Dalam hal anggota TPA Pusat menemukan adanya
konflik kepentingan terkait dengan penugasan anggota
lainnya, anggota tersebut dapat melaporkan kepada
Sekretariat pusat dengan disertai barang bukti.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -207-
(8) Hasil kerja TPA Pusat dituangkan secara tertulis dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Paragraf 4
Tim Penilai Teknis
