Pasal 233
(1) TPA menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 232 ayat (5) secara profesional, objektif, tidak
menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan
tidak mempunyai konflik kepentingan.
(2) Penyampaian pertimbangan teknis dan/atau masukan
dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 232 ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan
ketentuan:
- pertimbangan teknis dan/atau masukan anggota
TPA sesuai dengan bidang keahliannya; dan
- pertanggungjawaban TPA sebatas pada
pertimbangan teknis dan/atau masukan yang
disampaikan.
(3) TPA bertanggung jawab terbatas pada substansi dari
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 232 ayat (7), sedangkan tanggung jawab dari
dokumen rencana teknis atau RTB tetap melekat pada
penyedia jasa.
(4) Dalam hal anggota TPA mempunyai konflik
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri
dari penugasan tersebut.
(5) Dalam hal anggota TPA menemukan adanya konflik
kepentingan terkait dengan penugasan anggota
lainnya, anggota tersebut dapat melaporkan kepada
Sekretariat dengan disertai barang bukti.
