Pasal 232
(1) TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf c
disusun dalam basis data yang disediakan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota memilih anggota
TPA untuk bekerja di wilayah administratifnya dari
basis data yang disusun oleh Pemerintah Pusat.
(3) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
Profesi Ahli dari unsur:
perguruan tinggi atau pakar; dan
Profesi Ahli.
(4) Anggota TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki kompetensi yang meliputi bidang:
arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan;
struktur Bangunan Gedung;
mekanikal Bangunan Gedung;
elektrikal Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -204-
- sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing),
pemadam kebakaran Bangunan Gedung;
BGCB;
BGH;
pertamanan atau lanskap;
tata ruang dalam Bangunan Gedung;
keselamatan dan kesehatan kerja;
pelaksanaan Pembongkaran; dan/atau
keahlian lainnya yang dibutuhkan.
(5) TPA mempunyai tugas:
- memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan
Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis dan
memberikan pertimbangan teknis kepada
Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan
Bangunan Gedung; dan
- memeriksa dokumen RTB terhadap pemenuhan
Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung
dan memberikan pertimbangan teknis kepada
Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran.
(6) Dalam hal proses konsultasi Bangunan Gedung adat,
TPA dapat melibatkan Masyarakat adat.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum
memiliki RDTR dan/atau RTBL, TPA dapat
memberikan pertimbangan teknis kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota terkait informasi KRK.
(8) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota
membutuhkan penyelesaian masalah dalam
Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TPA dapat
memberikan masukan.
(9) Dalam hal sertifikasi BGH, TPA melakukan proses
verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH beserta
dokumen pembuktiannya dan menetapkan peringkat
BGH berdasarkan hasil verifikasi penilaian kinerja.
(10) Hasil kerja TPA dituangkan secara tertulis dan dapat
dipertanggungjawabkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -205-
