PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 67
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (5) huruf a dilakukan dalam rangka memperbaiki
Bangunan Gedung yang telah rusak sebagian tanpa
mengubah fungsi Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -56-
(2) Dalam kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), komponen arsitektur maupun struktur
Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti
semula, sedangkan komponen utilitas dapat berubah.
