Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
No. 6628
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kerusakan ringan adalah
kerusakan terutama pada komponen non struktural,
seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan
dinding pengisi. Perawatan untuk tingkat kerusakan
ringan, biayanya maksimum adalah sebesar 35% (tiga
puluh lima persen) dari harga satuan tertinggi
pembangunan Bangunan Gedung baru yang berlaku,
untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kerusakan sedang” adalah
kerusakan pada sebagian komponen non-struktural, dan
atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai,
dan lain-lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kerusakan berat” adalah
kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,
baik struktural maupun non-struktural yang apabila
setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik
sebagaimana mestinya.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah
memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian
dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi
tertentu yang tetap, baik arsitektur maupun struktur
Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti semula,
sedang utilitas dapat berubah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “renovasi” adalah memperbaiki
bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan
maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat
tetap atau berubah, baik arsitektur, struktur maupun
utilitas bangunannya.
www.peraturan.go.id
No. 6628 -24-
Huruf c
Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian
dengan maksud menggunakan untuk fungsi tertentu
yang dapat tetap atau berubah dengan tetap
mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan
struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah.
Ayat (6)
Cukup jelas.
