PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 68
(1) Renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(5) huruf b dilakukan dalam rangka memperbaiki
bangunan yang telah rusak berat dengan mengubah
atau tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung, baik
arsitektur, struktur, maupun utilitas bangunannya.
(2) Dalam kegiatan renovasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), komponen arsitektur, komponen struktur,
komponen mekanikal, komponen elektrikal, dan
komponen pemipaan Bangunan Gedung tetap
dipertahankan seperti semula.
