PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 69
Restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5)
huruf c dalam rangka memperbaiki bangunan yang telah
rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan untuk
fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan tetap
mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan
struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah.
Paragraf 3
Pemeriksaan Berkala
