Pasal 70
(1) Pemeriksaan berkala dilaksanakan secara teratur dan
berkesinambungan dengan rentang waktu tertentu,
untuk menjamin semua komponen Bangunan Gedung
dalam kondisi laik fungsi.
(2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada tahap Pemanfaatan Bangunan
Gedung untuk proses perpanjangan SLF.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -57-
(3) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara rinci dan sistematik pada
seluruh komponen Bangunan Gedung.
(4) Lingkup pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- tata cara pemeriksaan berkala Bangunan
Gedung;
- daftar simak dan evaluasi hasil pemeriksaan
berkala; dan
- jenis kerusakan komponen Bangunan Gedung.
(5) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
arsitektural Bangunan Gedung;
struktural Bangunan Gedung;
mekanikal Bangunan Gedung;
elektrikal Bangunan Gedung; dan
tata ruang luar Bangunan Gedung.
(6) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola
Bangunan Gedung.
(7) Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung dapat
menunjuk penyedia jasa untuk melaksanakan
pemeriksaan berkala Bangunan Gedung.
Bagian Kelima
Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
