PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 71
(1) Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri
atas:
penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung;
peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung;
pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -58-
- pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung;
dan
- pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Paragraf 2
Peninjauan Pembongkaran
