PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 72
(1) Ketentuan peninjauan Pembongkaran Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf b meliputi:
peninjauan Bangunan Gedung;
peninjauan struktur Bangunan Gedung; dan
peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung
(2) Pemenuhan terhadap ketentuan peninjauan
Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan
pelaksanaan Pembongkaran yang mempertimbangkan
keamanan, keselamatan Masyarakat, dan
lingkungannya.
(3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan
Pembongkaran dalam rangka penyusunan RTB.
