Pasal 73
(1) Peninjauan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
material konstruksi;
limbah Pemanfaatan Bangunan Gedung;
area berbahaya;
bagian yang beririsan dengan lingkungan
bangunan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -59-
kondisi lingkungan;
kondisi prasarana atau sarana bangunan;
keamanan; dan
rencana area penimbunan limbah sementara.
(2) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap limbah
Pemanfaatan bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan jenis
limbah yang ada di Bangunan Gedung dan di sekitar
bangunan beserta lokasinya.
(3) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap area
berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilakukan untuk menentukan tapak tidak
aman atau lubang yang tertutup sehingga
mempengaruhi rencana Pembongkaran.
(4) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap bagian yang
beririsan dengan lingkungan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk
menentukan letak komponen atau elemen yang
beririsan dengan bangunan lain atau prasarana atau
sarana termasuk utilitas bangunan yang terhubung
dengan jaringan publik.
(5) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dilakukan untuk identifikasi lingkungan
sekitar Bangunan Gedung terhadap potensi polusi air,
suara atau kebisingan, udara atau debu, pandangan,
dan gangguan aktivitas.
(6) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dilakukan untuk menentukan rekayasa lalu
lintas, ketertiban lingkungan, dan Masyarakat sekitar
dalam penetapan waktu pelaksanaan Pembongkaran.
(7) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap rencana area
penimbunan limbah sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i melihat potensi lokasi
dalam hal terdapat limbah yang perlu diamankan pada
saat Pembongkaran.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -60-
