Pasal 74
(1) Peninjauan struktur Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b dilakukan
terhadap:
material struktur bangunan;
sistem struktur bangunan;
tingkat kerusakan elemen struktur atas;
tingkat kerusakan elemen struktur bawah; dan
elemen pengaku dan/atau pengikat pada
Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung terdapat elemen
struktur khusus, peninjauan struktur Bangunan
Gedung harus memperhatikan kebenaran informasi
elemen tersebut sehingga penyusunan RTB dapat
memperhatikan efektivitas Pembongkarannya.
(3) Dalam hal tidak ada detail struktur, digunakan
gambar struktur terbangun (as built drawing)
dan/atau rencana analisis struktur dapat digunakan
dalam pengkajian teknis struktur Bangunan Gedung.
(4) Peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1)
huruf c dilakukan terhadap:
komponen arsitektur Bangunan Gedung;
komponen mekanikal Bangunan Gedung; dan
komponen elektrikal Bangunan Gedung.
(5) Komponen arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
kulit bangunan;
penutup atap;
rangka dan penutup plafon
dinding partisi;
penutup lantai;
perabot yang menyatu dengan bangunan (built in);
dan
- unsur dekoratif.
(6) Komponen mekanikal Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -61-
- peralatan sanitasi, drainase, perpipaan
(plumbing), proteksi kebakaran, dan pompa
mekanik;
peralatan gas pembakaran dan/atau gas medik;
peralatan transportasi dalam gedung;
peralatan proteksi kebakaran;
peralatan tata udara dan ventilasi; dan
peralatan sanitasi.
(7) Komponen elektrikal Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
peralatan catu daya;
peralatan proteksi petir;
peralatan tata cahaya;
peralatan tata suara;
peralatan informasi dan telekomunikasi;
peralatan keamanan dan penginderaan dini; dan
peralatan sistem daya tersimpan (uninterrupted
power supply).
