Pasal 190
(1) Dalam hal perencanaan BGCB, sebelum melakukan
perencanaan teknis, penyedia jasa melakukan
kegiatan persiapan yang menghasilkan dokumen:
kajian identifikasi; dan
usulan penanganan Pelestarian.
(2) Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan penelitian awal kondisi fisik
dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas, serta nilai
kesejarahan dan arkeologi BGCB.
(3) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berisi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -163-
- keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB
yang dilestarikan, secara keseluruhan atau
sebagian; dan
- batasan penanganan fisik kegiatan teknis
Pelestarian.
(4) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan gambar dan
foto Bangunan Gedung terbaru.
(5) Usulan penanganan Pelestarian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rekomendasi
tindakan Pelestarian, yang disusun berdasarkan hasil
kajian identifikasi BGCB.
