Pasal 189
(1) Dalam hal perencanaan BGH, penyedia jasa selain
membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 186 harus membuat dokumen:
tahap pemrograman BGH;
tahap perencanaan teknis BGH; dan
usulan penilaian kinerja BGH tahap perencanaan.
(2) Dokumen tahap pemrograman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan laporan yang
memuat:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -162-
dokumentasi tahap pemrograman; dan
rekomendasi dan kriteria teknis.
(3) Dokumen tahap perencanaan teknis BGH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 dan
dilengkapi dengan:
perhitungan dan rencana pengelolaan tapak;
perhitungan dan rencana teknis pencapaian
efisiensi energi;
- perhitungan dan rencana teknis pencapaian
efisiensi air;
- perhitungan dan rencana teknis pengelolaan
sampah;
- perhitungan dan rencana teknis pengelolaan air
limbah;
- perhitungan dan rencana reduksi emisi karbon;
dan
- perhitungan teknis sumber daya lainnya dan
perkiraan siklus hidup BGH.
(4) Dokumen usulan penilaian kinerja BGH tahap
perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berisi penentuan target kinerja berdasarkan
borang penilaian kinerja BGH serta dokumen
pembuktiannya.
