Pasal 191
(1) Dalam perencanaan teknis BGCB, penyedia jasa selain
membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 186 harus membuat:
- dokumen rencana teknis perlindungan BGCB;
dan
- dokumen rencana teknis pengembangan dan
pemanfaatan BGCB.
(2) Dokumen rencana teknis perlindungan BGCB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat
ketentuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 186 serta dilengkapi dengan:
catatan sejarah;
foto, gambar, hasil pengukuran, catatan,
dan/atau video;
- uraian dan analisis kondisi yang sudah ada
(existing) dan inventarisasi kerusakan Bangunan
Gedung dan lingkungannya; dan/atau
- usulan penanganan Pelestarian.
(3) Dokumen rencana teknis pengembangan dan
pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa usulan tindakan Pelestarian sesuai
dengan fungsi yang akan diterapkan dan berisi:
- potensi nilai;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -164-
informasi dan promosi;
rencana pemanfaatan;
rencana teknis tindakan Pelestarian; dan
rencana Pemeliharaan, Perawatan, dan
pemeriksaan berkala.
(4) Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan BGCB
telah ditetapkan fungsinya sejak awal, penyusunan
kedua dokumen rencana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat
dilakukan secara bersamaan.
