Pasal 328
(1) Dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
Masyarakat dapat berperan untuk memantau dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -288-
menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan
pembangunan, pemanfaatan, Pelestarian, maupun
kegiatan Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara objektif, dengan penuh tanggung
jawab, dan dengan tidak menimbulkan gangguan
dan/atau kerugian bagi Pemilik dan/atau Pengguna,
Masyarakat, dan lingkungan.
(3) Masyarakat melakukan pemantauan melalui kegiatan
pengamatan, penyampaian masukan, usulan, dan
pengaduan.
(4) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Masyarakat dapat
melakukannya baik secara perorangan, kelompok,
organisasi kemasyarakatan, maupun melalui TPA.
(5) Berdasarkan pemantauannya, Masyarakat melaporkan
secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap:
- indikasi Bangunan Gedung yang tidak laik fungsi;
dan/atau
- Bangunan Gedung yang pembangunan,
pemanfaatan, Pelestarian, dan/atau
Pembongkaran dengan potensi menimbulkan
gangguan dan/atau bahaya bagi Pengguna,
Masyarakat, dan lingkungannya.
