Pasal 327
(1) Setiap Pemilik, Pengelola, Pengguna, Penilik, Penyedia
Jasa Konstruksi, Pengkaji Teknis, Profesi Ahli, TPA,
dan/atau TPT yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2), Pasal 251 ayat (3),
Pasal 253 ayat (4), Pasal 274 ayat (2), Pasal 281 ayat
(1), Pasal 293 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 321
ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -287-
pembangunan;
pemanfaatan; dan
Pembongkaran;
- penghentian sementara atau tetap pada kegiatan:
tahapan pembangunan;
pemanfaatan; dan
Pembongkaran.
- pembekuan:
PBG;
SLF; dan
persetujuan Pembongkaran;
- pencabutan:
PBG;
SLF; dan
persetujuan Pembongkaran;
- penghentian pemberian tugas sebagai TPA selama
3 (tiga) bulan;
dikeluarkan dari basis data TPA;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan;
- diusulkan untuk mendapat sanksi dari asosiasi
profesi atau perguruan tinggi tempat bernaung;
- penghentian sementara atau tetap pada
Pemanfaatan Bangunan Gedung;
- penghentian pemberian tugas sebagai Penilik;
dan/atau
- penghentian tugas sebagai Penilik.
