Pasal 326
(1) Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1)
dilaksanakan pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui SIMBG.
(2) Proses pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
konsultasi;
penerbitan PBG;
pelaksanaan inspeksi;
penerbitan SLF;
penerbitan SBKBG;
persetujuan RTB; dan
Pendataan Bangunan Gedung.
(3) SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
informasi tentang proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
(4) Pengguna SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah provinsi;
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
Pemohon; dan
Masyarakat.
(5) SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibangun, dikelola, dan dikembangkan oleh
Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a menggunakan SIMBG untuk:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -286-
menyelenggarakan BGFK; dan
memantau Penyelenggaraan Bangunan Gedung
secara nasional.
(7) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b menggunakan SIMBG untuk
memantau Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada
tingkat provinsi.
(8) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c harus menggunakan
dan mengoperasikan SIMBG dalam pelaksanaan
proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses
Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(10) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf e menggunakan SIMBG untuk mendapatkan
informasi tentang proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
Bagian Ketujuh
Sanksi Administratif
