PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 329
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota harus menindaklanjuti laporan
pemantauan Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 328 ayat (5) dengan melakukan penelitian
dan evaluasi, baik secara administratif maupun secara
teknis.
(2) Penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, dan
melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -289-
(3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana di maksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Masyarakat.
