PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 330
(1) Masyarakat ikut menjaga ketertiban Penyelenggaraan
Bangunan Gedung dengan mencegah setiap perbuatan
diri sendiri atau kelompok yang dapat mengurangi
tingkat keandalan Bangunan Gedung dan/atau
mengganggu Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan
lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan menjaga ketertiban
Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Masyarakat dapat melaporkan
secara lisan dan/atau tertulis kepada instansi yang
berwenang atau kepada pihak yang berkepentingan
atas perbuatan setiap orang.
