PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 331
(1) Instansi yang berwenang wajib menindaklanjuti
laporan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 330 ayat (2) dengan melakukan penelitian dan
evaluasi baik secara administratif maupun secara
teknis.
(2) Penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pemeriksaan lapangan, dan
melakukan tindakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana di maksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Masyarakat.
Bagian Kedua
Pemberian Masukan terhadap Penyusunan dan/atau
Penyempurnaan Peraturan, Pedoman, dan Standar Teknis
