Pasal 332
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap
penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan,
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -290-
pedoman, dan Standar Teknis di bidang Bangunan
Gedung kepada Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Masukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan baik secara perorangan,
kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun
melalui TPA dengan mengikuti prosedur dan
berdasarkan pertimbangan nilai-nilai sosial budaya
setempat.
(3) Masukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan,
pedoman, dan Standar Teknis di bidang Bangunan
Gedung.
Bagian Ketiga
Penyampaian Pendapat dan Pertimbangan
