PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 333
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan
pertimbangan kepada instansi yang berwenang
terhadap penyusunan RTBL, rencana induk sistem
proteksi kebakaran kota, rencana teknis Bangunan
Gedung tertentu dan/atau kegiatan penyelenggaraan
yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan agar Masyarakat yang bersangkutan ikut
memiliki dan bertanggung jawab dalam penataan
bangunan dan lingkungannya.
(2) Pendapat dan pertimbangan Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan baik secara
perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan,
maupun melalui TPA dengan mengikuti prosedur dan
dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya
setempat.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -291-
