PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 334
(1) Pendapat dan pertimbangan Masyarakat untuk
rencana teknis Bangunan Gedung tertentu dan/atau
kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan, dapat disampaikan
melalui TPA atau dibahas dalam dengar pendapat
publik yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, kecuali untuk BGFK difasilitasi oleh
Pemerintah Pusat melalui koordinasi dengan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Hasil dengar pendapat publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan dalam
proses penetapan rencana teknis oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Gugatan Perwakilan
