PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 335
(1) Masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Masyarakat yang dapat mengajukan gugatan
perwakilan adalah:
- perorangan atau kelompok orang yang dirugikan,
yang mewakili para pihak yang dirugikan akibat
adanya proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung yang mengganggu, merugikan, atau
membahayakan kepentingan umum; atau
- perorangan atau kelompok orang atau organisasi
kemasyarakatan yang mewakili para pihak yang
dirugikan akibat adanya proses Penyelenggaraan
Bangunan Gedung yang mengganggu, merugikan,
atau membahayakan kepentingan umum.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -292-
