Pasal 336
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat, menyelenggarakan pembinaan
Bangunan Gedung secara nasional untuk
meningkatkan pemenuhan persyaratan dan
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(2) Penyelenggaraan pembinaan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan agar proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai
keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan
fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada Pemerintah Daerah dan Penyelenggara
Bangunan Gedung.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
- Pemerintah Daerah provinsi sebagai wakil
Pemerintah Pusat dalam bentuk pemberdayaan,
pengawasan dan evaluasi proses Penyelenggaraan
Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
- Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, Masyarakat dan
penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk
pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -293-
terhadap pemenuhan Standar Teknis dan proses
Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
Masyarakat dan penyelenggara Bangunan
Gedung dalam bentuk pengaturan,
pemberdayaan dan pengawasan terhadap
pemenuhan Standar Teknis dan proses
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Bagian Kedua
Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
