PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 337
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336
ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan
penyusunan dan penyebarluasan norma, standar,
prosedur dan kriteria Bangunan Gedung yang bersifat
nasional.
(2) Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan
pendapat Pemerintah Daerah dan penyelenggara
Bangunan Gedung.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan teknis
dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang
Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah.
(4) Penyebarluasan norma, standar, prosedur dan kriteria
Bangunan Gedung dapat dilimpahkan kepada
Pemerintah Daerah.
