PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 338
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
336 ayat (2) dilakukan kepada Pemerintah Daerah dan
penyelenggara Bangunan Gedung.
(2) Pemberdayaan kepada aparat Pemerintah Daerah dan
penyelenggara Bangunan Gedung berupa:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -294-
- peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban dan
peran dalam proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung melalui sosialisasi, diseminasi,
percontohan, dan penegakan hukum termasuk
pemberian insentif dan disinsentif; dan
- peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Daerah
dan penyelenggara Bangunan Gedung melalui
sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan.
