PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 339
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336
ayat (2) dilakukan melalui pemantauan terhadap
pelaksanaan penerapan peraturan perundang-
undangan bidang Bangunan Gedung dan upaya
penegakan hukum.
(2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah dengan
cara melakukan evaluasi terhadap substansi teknis
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila terdapat permasalahan di dalam penerapan
Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Daerah dapat
berkonsultasi kepada Menteri.
Bagian Ketiga
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
