Pasal 340
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
336 ayat (4) huruf b dilakukan kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi
berupa:
- peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan
peran dalam proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung melalui sosialisasi, diseminasi,
percontohan, dan penegakan hukum termasuk
pemberian insentif dan disinsentif;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -295-
- peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dan
penyelenggara Bangunan Gedung melalui
sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan
- peningkatan kapasitas pelaksanaan tata cara
operasionalisasi norma, standar, prosedur dan
kriteria di daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 336 ayat (4)
huruf b dilakukan melalui pemantauan terhadap
pelaksanaan penerapan peraturan perundang-
undangan bidang Bangunan Gedung dan upaya
penegakan hukum.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan cara mengevaluasi penerapan
norma, standar, prosedur dan kriteria Bangunan
Gedung dan proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung di setiap Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
kecuali Pemerintah Daerah Provinsi untuk wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Bagian Keempat
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
