PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 346
(1) Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini izinnya dinyatakan masih tetap
berlaku.
(2) Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin
mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -298-
dengan berakhirnya izin.
(3) Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum
memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus
mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
